ARTI PENTING KURIKULUM BAGI SATUAN PENDIDIKAN
oleh : Mohammad Khotibul Umam
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Proses
pendidikan dalam kegiatan belajar mengajar akan bisa berjalan dengan lancar,
kondusif, interaktif, dan lain sebagainya apabila dilandasi oleh kurikulum yang
baik dan benar. Kurikulum mengandung sekian banyak unsur konstruktif supaya
proses belajar mengajar terlaksana dengan optimal. Sebagaimana yang kita
ketahui, kurikulum adalah jantung sekaligus tulang punggung pendidikan, atau
ibarat fondasi yang akan memperkuat sebuah bangunan. Rumah dengan fondasi yang
rapuh akan membuat rumah terancam roboh atau tidak akan mampu bertahan lama
ketika terkena angin puyuh. Baik dan buruknya hasil pendidikan ditentukan oleh
kurikulum, apakah mampu membangun kesadaran kritis terhadap peserta didik
ataukah tidak?. Nah, berangkat dari sinilah makalah ini disusun. Diharapkan
mampu memberikan pemahaman kritis, serta kesadaran yang dalam akan arti sebuah
kurikulum. Tidak ada kurikulum, berarti membangun rumah tanpa fondasi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Kurikulum?
2.
Apa
yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan?
3.
Bagaimana
hubungan kedua-duanya?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Memahami
apa itu kurikulum.
2.
Memahami
apa itu satuan pendidikan.
3.
Memahami
hubungan keduanya.
PEMBAHASAN
A.Kurikulum
Kurikulum
secara etimologi, berasal dari bahasa Yunani, yaitu curir yang
berarti berlari dan curere yang
artinya tempat berpacu. Dengan demikian, istilah kurikulum berasal dari
dunia olahraga pada zaman Romawi Kuno di Yunani, yang mengandung pengertian
jarak yang harus ditempuh oleh pelari dari garis start sampai garis finish.
Selanjutnya, istilah kurikulum ini digunakan dalam dunia pendidikan dan
mengalami perubahan makna sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada pada
dunia pendidikan.[1]
Sedangkan dalam bahasa Prancis, kurikulum dikaitkan dengan kata courier
yang artinya to run, berlari. Kemudian, istilah itu digunakan untuk
sejumlah courses atau mata pelajaran yang harus ditempuh guna mencapai
suatu gelar atau ijazah.[2]
Secara garis besar, kurikulum dapat diartikan sebagai semua kegiatan
atau semua pengalaman belajar yang diberikan kepada siswa dibawah
tanggung jawab sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang hendak dicapai.
Konsep ini mengandung makna,
bahwa isi kurikulum bukan hanya sejumlah mata pelajaran, tetapi juga semua
kegiatan siswa dan semua pengalaman belajar siswa di sekolah, yang mempengaruhi
pribadi siswa sepanjang menjadi tanggung jawab sekolah. Itulah sebabnya tidak
ada pemisahan antara kegiatan intrakurikuler dengan kegiatan ekstrakurikuler.
Keduanya termasuk kurikulum.
Allan A. Glatthorn[3]
menjelaskan bahwa kurikulum tidak hanya sebatas hal-hal yang tampak atau
kurikulum tertulis (written curriculum). Ada hal lain yang disebut
kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) yang memberikan peran
signifikan bagi proses pendidikan peserta didik. Dengan kata lain, unsur-unsur
tersebut mencakup lingkungan kultur, kebijakan sekolah, sistem sosial,
organisasi, dan lain sebagainya.
Pengertian
kurikulum diatas menunjukkan pengertian yang lebih luas, sebab kurikulum tidak
hanya terbatas pada mata pelajaran saja, tetapi semua aspek yang mempengaruhi
peserta didik. Dalam pengertian ini, menunjukkan adanya fungsi kurikulum
sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan.
B. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan
menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.[4]
a.
Pelaksanaan kurikulum
didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus
mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan
untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.
Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c)
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.
c.
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik
dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.
Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri
handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang
memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di
depan memberikan contoh dan teladan).
e.
Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang
terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta
lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.
Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g.
Kurikulum yang
mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
C.Pentingnnya Kurikulum Bagi Satuan pendidikan
Kegiatan pendidikan selalu berlangsung didalam suatu lingkungan.
Dalam konteks pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu
yang berada diluar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata,
seperti tumbuhan, keadaan, politik, sosial, ekonomi, orang, binatang,
kebudayaan, kepercayaan, dan upaya lain yang dilakukan oleh manusia termasuk
didalamnya pendidikan.
Dalam memberikan pengaruh terhadap perkembangan anak, lingkungan
ada yang sengaja (usaha sadar), dan ada yang tidak usaha sadar dari orang
dewasa yang normatif disebut pendidikan, sedang yang lain disebut pengaruh.
Lingkungan yang dengan sengaja diciptakan untuk mempengaruhi anak ada tiga :
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Ketiga
lingkungan ini disebut lembaga pendidikan atau satuan pendidikan.[5]
Didalam konteks pembangunan manusia seutuhnya, keluarga, sekolah,
masyarakat akan menjadi pusat-pusat kegiatan pendidikan yang akan menumbuhkan
dan mengembangkan anak sebagai makhluk individu, sosial, susila, dan religius.
Dengan memperhatikan bahwa anak adalah individu yang berkembang, anak harus
berkembang secara bebas, tetapi terarah. Lingkungan pendidikan, dimana anak itu
belajar harus dapat memberikan motivasi dalam mengaktifkan anak, dan
mengarahkannya sesuai tujuan pendidikan.
Kurikulum merupakan pedoman mendasar dalam proses belajar mengajar
di dunia pendidikan. Maka, sukses tidaknya tujuan pendidikan itu dicapai, tentu
akan sangat berpulang kepada kurikulum. Bila kurikulum didesain dengan
sistematis dan komprehensif serta integral dengan segala kebutuhan pengembangan
dan pembelajaran anak didik untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupannya,
tentu hasil atau output pendidikan itupun akan mampu mewujudkan harapan.
Tapi bila tidak, kegagalan akan terus membayangi dunia pendidikan
Apabila UUD 1945 pasal 31 ayat 3 mengatakan bahwa tujuan pendidikan
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa[6], maka hal demikian harus diperkuat oleh jurus-jurus ampuh supaya
usaha mencerdaskan kehidupan bangsa bisa diwujudkan secara nyata dan kongkret. Dengan
kata lain, tujuan pendidikan harus bisa disebangunkan dengan segala perangkat
yang ada agar pendidikan yang berkualitas bisa direngkuh dengan baik. Seluruh
hal penting terkait pencapaian pendidikan berkualitas harus bisa
diselenggarakan secara maksimal dan optimal. Bila bangsa ini kemudian
diharuskan memiliki peradaban besar dan tinggi, maka pendidikan pun harus bisa
dilakoni secara berdaya guna.
Cukup menarik apa yang telah disampaikan oleh teman Moh. Yamin
dalam bukunya ‘Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan’.[7] Dia mengatakan bahwa kegagalan sebuah pendidikan disebabkan oleh
rusaknya sistem yang dibangun dan dijalankan. Hal tersebut berkaitan erat
dengan kesiapan suprastruktur dan infrastruktur. Suprastruktur
berkenaan dengan kurikulum dengan segala piranti lunak lainnya. Sedangkan
infrastruktur itu berhubungan erat dengan bangunan, sebut saja ketika peserta
didik harus belajar. Yang pasti, Moh. Yamin menyimpulkan bahwa dua hal yang
disampaiakan temannya tersebut sangat strategis guna menentukan arah masa depan
pendidikan. Dua poin tersebut menempati hal utama kemana arah pendidikan akan
diarahkan, apakah menuju kemajuan ataukah kemunduran.
Merujuk pada UU Sisdiknas No:20 Tahun:2003, bab 1 pasal 1 ayat 10,[8] bahwa Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Maka dari itu, kurikulum harus
memberikan prespektif baru dalam proses pendidikan. Kurikulum perlu dan wajib
memberikan ruang aktualisasi diri sedemikian lebar terhadap segala bentuk
kehidupan yang harus ditampilkan dalam dunia pendidikan. Konsep teori dan
teknis yang harus dibangun mendasarkan pada kebutuhan dan kepentingan ditingkat
lapangan. Kurikulum yang baik adalah yang mampu menangani dialog dengan
persoalan-persoalan nyata ditengah masyarakat.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi,
pemerintah senantiasa melakukan pelbagai upaya pembenahan dan perbaikan
kurikulum atau materi program pendidikan, agar dapat bergerak cepat sejalan
dengan tuntutan pasar kerja serta kehidupan masyarakat yang selalu berubah.
Sebagai wujud nyata dari upaya tersebut, salah satunya adalah telah dilakukan
perubahan kurikulum 1968 menjadi kurikulum 1975/1976 yang berorientasi pada
tujuan, yang kemudian disempurnakan pada tahun 1984 dan 1994.
Selanjutnya, pada tahun 2004, pemerintah mulai lagi mengadakan
perubahan kurikulum sebagai upaya atas tuntutan zaman yang menekankan pada
kompetensi dan skill, sehingga muncullah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Namun, ketika sekolah-sekolah baru mulai menyesuaikan diri dengan adanya KBK,
pada awal tahun 2006, pemerintah lagi-lagi membuat kejutan pada dunia
pendidikan, yaitu adanya KTSP. KTSP adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik
sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta
didik. Adapun tujuan KTSP ialah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepala lembaga pendidikan,
serta mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.[9]
Kurikulum
merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh
kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan dan
kehidupan manusia, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara
sembarangan. Penyusunan kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang
didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan
kurikulum yang tidak didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal
terhadap kegagalan pendidikan itu sendiri. Dengan sendirinya, akan berkibat
pula terhadap kegagalan proses pengembangan manusia. Kurikulum disusun untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta
didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis
dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
PENUTUP
Kurikulum secara hakiki adalah jalan
yang harus ditempuh peserta didik guna mencapai tujuan program pendidikan pada
setiap jenjang satuan pendidikan. Oleh sebab itu, kurikulum merupakan penunjuk
arah kemana pendidikan akan dituntun dan diarahkan atau akan menghasilkan output
pendidikan seperti apa.
Kurikulum dan Satuan Pendidikan
adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, ia seperti akar dengan
pohonnya yang akan saling mengangtungkan dirinya. Kemajuan suatu pendidikan
diukur dari mutu lulusannya. Seberapa baik mutu output suatu lembaga
pendidikan, sebesar itu pula kualitas lembaga pendidikan tersebut. Untuk
mendapatka output yang berkualitas tinggi, tentu saja suatu pendidikan
harus ditopang dengan manajemen kurikulum yang baik. Sebab, bagaimanapun, kurikulum
adalah landasan utama bagaimana suatu pendidikan dijalankan dan dikembangkan,
sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Dr.
Abdullah Idi, M.Ed, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik,
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, Cetakan III,desember 2010.
2.
Zainal
Arifin, Pengembangan Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan Islam,
Yogyakarta : Diva Press (Anggota IKAPI), Cetakan I, Januari 2012.
3.
Moh
Yamin, Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan, Yogyakarta: Diva
press (Anggota IKAPI), Cetakan I, September 2009.
4.
Drs.
H. Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan; Komponen MKDK, Jakarta: PT
Rineka Cipta (Anggota IKAPI), Cetakan I, Februari 1997.
v Catatan.
" لولاالتربية لكان الناس فى الجهالة
"
“ Kalau bukan karena Pendidikan, tentu Manusia berada dalam
kebodoh
[1] Dr. Abdullah Idi, M.Ed, Pengembangan
Kurikulum; Teori dan Praktik (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010), hlm: 183.
[2] Zainal Arifin, Pengembangan Manajemen Mutu
Kurikulum Pendidikan Islam (Yogyakarta: Diva Press Anggota IKAPI,2012),
hlm: 35.
[3] Allan A.
Glatthorn, Curriculum Leadership (Illionois: Scott Foresman and
Company,1987), hlm: 20.
[4]
Drs. Rofik M.Ag, soft copy UU Nomor 22 Tahun 2006, Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mata kuliah pengembangan
kurikulum, PAI/II/C, 2011/2012 .
[5]
Drs. H. Fuad Ihsan, Dasar-dasar
Kependidikan, (Jakarta, PT RINEKA CIPTA), Cet. I, februari 1997. Hlm. 16.
[6] Ketetapan MPR RI No: IV/MPR/1999 tentang
BGHN,UUD 1945, Surabaya: Penerbit Apollo, hlm: 55.
[7] Moh Yamin, Manajemen
Mutu Kurikulum Pendidikan, Yogyakarta: Diva press (Anggota IKAPI),
Cetakan I, September 2009.
[8] Drs. Rofik, M.Ag., soft copy UU Sisdiknas No:20 Tahun:2003, mata kuliah pengembangan
kurikulum,PAI/II/C, 2011/2012.
[9] Zainal arifin,
Pengembangan Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan Islam, (Yogyakarta:
Diva Press,2012),Cet. I, hlm. 15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar