Kamis, 10 Mei 2012

Kurikulum Bagi Satuan Pendidikan


ARTI PENTING KURIKULUM BAGI SATUAN PENDIDIKAN
oleh : Mohammad Khotibul Umam

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Proses pendidikan dalam kegiatan belajar mengajar akan bisa berjalan dengan lancar, kondusif, interaktif, dan lain sebagainya apabila dilandasi oleh kurikulum yang baik dan benar. Kurikulum mengandung sekian banyak unsur konstruktif supaya proses belajar mengajar terlaksana dengan optimal. Sebagaimana yang kita ketahui, kurikulum adalah jantung sekaligus tulang punggung pendidikan, atau ibarat fondasi yang akan memperkuat sebuah bangunan. Rumah dengan fondasi yang rapuh akan membuat rumah terancam roboh atau tidak akan mampu bertahan lama ketika terkena angin puyuh. Baik dan buruknya hasil pendidikan ditentukan oleh kurikulum, apakah mampu membangun kesadaran kritis terhadap peserta didik ataukah tidak?. Nah, berangkat dari sinilah makalah ini disusun. Diharapkan mampu memberikan pemahaman kritis, serta kesadaran yang dalam akan arti sebuah kurikulum. Tidak ada kurikulum, berarti membangun rumah tanpa fondasi.
B.  Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan Kurikulum?
2.         Apa yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan?
3.         Bagaimana hubungan kedua-duanya?
C.  Tujuan Pembahasan
1.         Memahami apa itu kurikulum.
2.         Memahami apa itu satuan pendidikan.
3.         Memahami hubungan keduanya.


PEMBAHASAN
A.Kurikulum
Kurikulum secara etimologi, berasal dari bahasa Yunani, yaitu curir yang berarti berlari dan curere yang  artinya tempat berpacu. Dengan demikian, istilah kurikulum berasal dari dunia olahraga pada zaman Romawi Kuno di Yunani, yang mengandung pengertian jarak yang harus ditempuh oleh pelari dari garis start sampai garis finish. Selanjutnya, istilah kurikulum ini digunakan dalam dunia pendidikan dan mengalami perubahan makna sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada pada dunia pendidikan.[1]
Sedangkan dalam bahasa Prancis, kurikulum dikaitkan dengan kata courier yang artinya to run, berlari. Kemudian, istilah itu digunakan untuk sejumlah courses atau mata pelajaran yang harus ditempuh guna mencapai suatu gelar atau ijazah.[2] Secara garis besar, kurikulum dapat diartikan sebagai semua kegiatan atau semua pengalaman belajar yang diberikan kepada siswa dibawah tanggung jawab sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang hendak dicapai.
 Konsep ini mengandung makna, bahwa isi kurikulum bukan hanya sejumlah mata pelajaran, tetapi juga semua kegiatan siswa dan semua pengalaman belajar siswa di sekolah, yang mempengaruhi pribadi siswa sepanjang menjadi tanggung jawab sekolah. Itulah sebabnya tidak ada pemisahan antara kegiatan intrakurikuler dengan kegiatan ekstrakurikuler. Keduanya termasuk kurikulum.
Allan A. Glatthorn[3] menjelaskan bahwa kurikulum tidak hanya sebatas hal-hal yang tampak atau kurikulum tertulis (written curriculum). Ada hal lain yang disebut kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) yang memberikan peran signifikan bagi proses pendidikan peserta didik. Dengan kata lain, unsur-unsur tersebut mencakup lingkungan kultur, kebijakan sekolah, sistem sosial, organisasi, dan lain sebagainya.
Pengertian kurikulum diatas menunjukkan pengertian yang lebih luas, sebab kurikulum tidak hanya terbatas pada mata pelajaran saja, tetapi semua aspek yang mempengaruhi peserta didik. Dalam pengertian ini, menunjukkan adanya fungsi kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan.
B. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.[4]
a.         Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.         Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.         Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.        Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e.         Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.          Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.         Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
C.Pentingnnya Kurikulum Bagi Satuan pendidikan
Kegiatan pendidikan selalu berlangsung didalam suatu lingkungan. Dalam konteks pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berada diluar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata, seperti tumbuhan, keadaan, politik, sosial, ekonomi, orang, binatang, kebudayaan, kepercayaan, dan upaya lain yang dilakukan oleh manusia termasuk didalamnya pendidikan.
Dalam memberikan pengaruh terhadap perkembangan anak, lingkungan ada yang sengaja (usaha sadar), dan ada yang tidak usaha sadar dari orang dewasa yang normatif disebut pendidikan, sedang yang lain disebut pengaruh. Lingkungan yang dengan sengaja diciptakan untuk mempengaruhi anak ada tiga : lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Ketiga lingkungan ini disebut lembaga pendidikan atau satuan pendidikan.[5]
Didalam konteks pembangunan manusia seutuhnya, keluarga, sekolah, masyarakat akan menjadi pusat-pusat kegiatan pendidikan yang akan menumbuhkan dan mengembangkan anak sebagai makhluk individu, sosial, susila, dan religius. Dengan memperhatikan bahwa anak adalah individu yang berkembang, anak harus berkembang secara bebas, tetapi terarah. Lingkungan pendidikan, dimana anak itu belajar harus dapat memberikan motivasi dalam mengaktifkan anak, dan mengarahkannya sesuai tujuan pendidikan.
Kurikulum merupakan pedoman mendasar dalam proses belajar mengajar di dunia pendidikan. Maka, sukses tidaknya tujuan pendidikan itu dicapai, tentu akan sangat berpulang kepada kurikulum. Bila kurikulum didesain dengan sistematis dan komprehensif serta integral dengan segala kebutuhan pengembangan dan pembelajaran anak didik untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupannya, tentu hasil atau output pendidikan itupun akan mampu mewujudkan harapan. Tapi bila tidak, kegagalan akan terus membayangi dunia pendidikan
Apabila UUD 1945 pasal 31 ayat 3 mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa[6], maka hal demikian harus diperkuat oleh jurus-jurus ampuh supaya usaha mencerdaskan kehidupan bangsa bisa diwujudkan secara nyata dan kongkret. Dengan kata lain, tujuan pendidikan harus bisa disebangunkan dengan segala perangkat yang ada agar pendidikan yang berkualitas bisa direngkuh dengan baik. Seluruh hal penting terkait pencapaian pendidikan berkualitas harus bisa diselenggarakan secara maksimal dan optimal. Bila bangsa ini kemudian diharuskan memiliki peradaban besar dan tinggi, maka pendidikan pun harus bisa dilakoni secara berdaya guna.
Cukup menarik apa yang telah disampaikan oleh teman Moh. Yamin dalam bukunya ‘Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan’.[7] Dia mengatakan bahwa kegagalan sebuah pendidikan disebabkan oleh rusaknya sistem yang dibangun dan dijalankan. Hal tersebut berkaitan erat dengan kesiapan suprastruktur dan infrastruktur. Suprastruktur berkenaan dengan kurikulum dengan segala piranti lunak lainnya. Sedangkan infrastruktur itu berhubungan erat dengan bangunan, sebut saja ketika peserta didik harus belajar. Yang pasti, Moh. Yamin menyimpulkan bahwa dua hal yang disampaiakan temannya tersebut sangat strategis guna menentukan arah masa depan pendidikan. Dua poin tersebut menempati hal utama kemana arah pendidikan akan diarahkan, apakah menuju kemajuan ataukah kemunduran.
Merujuk pada UU Sisdiknas No:20 Tahun:2003, bab 1 pasal 1 ayat 10,[8] bahwa Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Maka dari itu, kurikulum harus memberikan prespektif baru dalam proses pendidikan. Kurikulum perlu dan wajib memberikan ruang aktualisasi diri sedemikian lebar terhadap segala bentuk kehidupan yang harus ditampilkan dalam dunia pendidikan. Konsep teori dan teknis yang harus dibangun mendasarkan pada kebutuhan dan kepentingan ditingkat lapangan. Kurikulum yang baik adalah yang mampu menangani dialog dengan persoalan-persoalan nyata ditengah masyarakat.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, pemerintah senantiasa melakukan pelbagai upaya pembenahan dan perbaikan kurikulum atau materi program pendidikan, agar dapat bergerak cepat sejalan dengan tuntutan pasar kerja serta kehidupan masyarakat yang selalu berubah. Sebagai wujud nyata dari upaya tersebut, salah satunya adalah telah dilakukan perubahan kurikulum 1968 menjadi kurikulum 1975/1976 yang berorientasi pada tujuan, yang kemudian disempurnakan pada tahun 1984 dan 1994.
Selanjutnya, pada tahun 2004, pemerintah mulai lagi mengadakan perubahan kurikulum sebagai upaya atas tuntutan zaman yang menekankan pada kompetensi dan skill, sehingga muncullah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Namun, ketika sekolah-sekolah baru mulai menyesuaikan diri dengan adanya KBK, pada awal tahun 2006, pemerintah lagi-lagi membuat kejutan pada dunia pendidikan, yaitu adanya KTSP. KTSP adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Adapun tujuan KTSP ialah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepala lembaga pendidikan, serta mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.[9]
Kurikulum merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan dan kehidupan manusia, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyusunan kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum yang tidak didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal terhadap kegagalan pendidikan itu sendiri. Dengan sendirinya, akan berkibat pula terhadap kegagalan proses pengembangan manusia. Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
PENUTUP
Kurikulum secara hakiki adalah jalan yang harus ditempuh peserta didik guna mencapai tujuan program pendidikan pada setiap jenjang satuan pendidikan. Oleh sebab itu, kurikulum merupakan penunjuk arah kemana pendidikan akan dituntun dan diarahkan atau akan menghasilkan output pendidikan seperti apa.
Kurikulum dan Satuan Pendidikan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, ia seperti akar dengan pohonnya yang akan saling mengangtungkan dirinya. Kemajuan suatu pendidikan diukur dari mutu lulusannya. Seberapa baik mutu output suatu lembaga pendidikan, sebesar itu pula kualitas lembaga pendidikan tersebut. Untuk mendapatka output yang berkualitas tinggi, tentu saja suatu pendidikan harus ditopang dengan manajemen kurikulum yang baik. Sebab, bagaimanapun, kurikulum adalah landasan utama bagaimana suatu pendidikan dijalankan dan dikembangkan, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas.
DAFTAR PUSTAKA
1.    Dr. Abdullah Idi, M.Ed, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, Cetakan III,desember 2010.
2.    Zainal Arifin, Pengembangan Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan Islam, Yogyakarta : Diva Press (Anggota IKAPI), Cetakan I, Januari 2012.
3.    Moh Yamin, Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan, Yogyakarta: Diva press (Anggota IKAPI), Cetakan I, September 2009.
4.    Drs. H. Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan; Komponen MKDK, Jakarta: PT Rineka Cipta (Anggota IKAPI), Cetakan I, Februari 1997.

v Catatan.
" لولاالتربية لكان الناس فى الجهالة "
Kalau bukan karena Pendidikan, tentu Manusia berada dalam kebodoh


[1]  Dr. Abdullah Idi, M.Ed, Pengembangan Kurikulum; Teori dan Praktik (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010), hlm: 183.
[2]  Zainal Arifin, Pengembangan Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan Islam (Yogyakarta: Diva Press Anggota IKAPI,2012), hlm: 35.
[3] Allan A. Glatthorn, Curriculum Leadership (Illionois: Scott Foresman and Company,1987), hlm: 20.
[4]  Drs. Rofik M.Ag, soft copy UU Nomor 22 Tahun 2006, Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mata kuliah pengembangan kurikulum, PAI/II/C, 2011/2012 .
[5]  Drs. H. Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan, (Jakarta, PT RINEKA CIPTA), Cet. I, februari 1997. Hlm. 16.
[6]  Ketetapan MPR RI No: IV/MPR/1999 tentang BGHN,UUD 1945, Surabaya: Penerbit Apollo, hlm: 55.
[7]  Moh Yamin, Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan, Yogyakarta: Diva press (Anggota IKAPI), Cetakan I, September 2009.
[8]  Drs. Rofik, M.Ag., soft copy UU Sisdiknas No:20 Tahun:2003, mata kuliah pengembangan kurikulum,PAI/II/C,  2011/2012.
[9] Zainal arifin, Pengembangan Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Diva Press,2012),Cet. I, hlm. 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar